Makna
dan Isi 4 Pilar Kebangsaan
1.
Pilar Pancasila
Pilar pertama bagi tegak kokoh
berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan,
mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar
pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima
oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila
sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita menyadari bahwa
negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas
daratan Eropa yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur
dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai
pulau Rote, meliputi ribuan kilometer. Indonesia merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas
berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk
berbagai agama dan keyakinan, maka belief system yang dijadikan pilar
harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi
syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup
luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat
dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia.
Sila pertama Pancasila,
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala
agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia,
merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat
diterima semua agama dan keyakinan.
Sila kedua, kemanusiaan yang
adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia
didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi
juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan
bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa
Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
Pancasila sebagai salah satu
pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan
nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di
seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila
sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
a. Pancasila
sebagai dasar negara Negara Kesataun Republik Indonesia
Rumusan Pancasila tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, dan dinyatakan sebagai dasar negara. Dalam setiap
dasar negara terdapat dasar fikiran yang mendasar, merupakan cita hukum
atau rechtsideebagi negara-bangsa yang bersangkutan. Dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya disebutkan:. . . , maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-ratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila menurut rumusan di
atas berkedudukan sebagai dasar negara, sebagai staatsidee, cita negara
sekaligus sebagai cita hukum atau rechtsidee. Cita hukum memiliki fungsi
konstitutif dan regulatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala
peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai
yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan yang
tidak konkordan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum.
Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan
penjabaran dari Pancasila.
b. Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam Pancasila
Konsep dasar religiositas,
humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar
menjadi prinsip berupa lima sila yang diacu oleh bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh Bung Karno sila-sila Pancasila itu
disebut the five principles of Pancasila.
Prinsip adalah gagasan dasar,
berupa aksioma atau proposisi awal yang memiliki makna khusus, mengandung
kebenaran berupa doktrin dan asumsi yang dijadikan landasan dalam menentukan
sikap dan tingkah laku manusia. Prinsip dijadikan acuan dan dijadikan dasar
menentukan pola pikir dan pola tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung
prinsip dimaksud. Sila-sila Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila. Berikut
disampaikan prinsip-prinsip Pancasila dan penjabarannya.
a. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dari konsep religiositas
terjabar menjadi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang berisi ketentuan
sebagai berikut:
· Pengakuan
adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
· Setiap
individu bebas memeluk agama dan kepercayaannya;
· Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada pihak lain;
· Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing;
· Saling
hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
· Saling
menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
· Beribadat
sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan
beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
· Dalam
melaksanakan peribadatan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dari konsep humanitas
berkembang menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
ketentuan-ketentaun sebagai berikut:
· Hormati
disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan dengan mendudukkan
manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya;
· Hormatilah
kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat;
· Hormatilah
sifat pluralistik bangsa dengan cara:
· Kembangkan
sikap inklusif, yang bermakna bahwa dalam berhubungan dengan pihak lain
tidak bersikap menangnya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang paling
benar dan tidak meremehkan pendapat pihak lain.
· Jangan bersifat
sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan
tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akibat berkembang sikap curiga,
cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat.
· Hindari sifat
formalistik yang hanya menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik
dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati.
Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan
keanekaragaman dalam kerukunan.
· Usahakan
sikap dan tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik
mencari common denominator atau de grootste gemene
deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman
sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah laku bersama.
· Tidak
bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
· Bersikap toleran,
memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain.
· Tidak
menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
· Bersikap akomodatif dilandasi
oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima.
· Hindari
sikap ekstremitas dan mengembangkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.
c.
Persatuan Indonesia
Ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam prinsip Persatuan Indonesia adalah:
· Bangga
pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta
prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya.
· Cinta
pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
· Dalam
mengambil keputusan bersama diutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat. Win win solution dijadikan acuan dalam mencari kesepakatan
bersama. Dengan cara ini tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
· Dalam
mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak,
tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan
bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan kokohnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
· Tidak
menerapkan prinsip tirani minoritas dan hegemoni/dominasi mayoritas. Segala
pemangku kepentingan atau stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama sesuai dengan peran,
kedudukan dan fungsi masing-masing.
· Mengacu
pada prinsip politiek-economische demokratie (Bung Karno), bahwa
demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia menuju keadilan dan
kemakmuran,sociale rechtvaar-digheid.
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
berisi ketentuan sebagai
berikut:
· Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
· Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara;
· Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara;
· Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
· Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
· Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
· Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
f. Nilai-nilai
yang terdapat dalam Pancasila
a. Kedamaian
Kedamaian adalah situasi yang
menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat
dalam suatu proses sosial berlangsung secara selaras, serasi dan
seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala
kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi
perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat
dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
b. Keimanan
Keimanan adalah suatu sikap
yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut
Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan
mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya,
dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
c. Ketaqwaan
Ketaqwaan adalah suatu sikap
berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia
tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.
d. Keadilan
Keadilan adalah suatu sikap
yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak
dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan
dengan peran fungsi dan kedudukkannya.
e.
Kesetaraan
Kesetaraan adalah suatu sikap
yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras,
golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan
sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang
kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
f.
Keselarasan
Keselarasan adalah keadaan yang
menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk
melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul
suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang
pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara
taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.
g.
Keberadaban
Keberadaban adalah keadaan yang
menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada
ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa
Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan
sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
h.
Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan adalah
keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri
atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh.
Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem
kesatuan negara-bangsa Indonesia.
1. Pilar
Undang-Undang Dasar
Pilar kedua kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna
undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami
prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan
evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai
undang-undang yang menjadi derivatnya.
a. Makna
Undang-Undang Dasar
Beberapa pihak membedakan
antara pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Misal dalam kepustakaan
Belanda, di antaranya yang disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa
konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma hukum yang
mendasari kehidupan kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian
yang tertulis saja. Istilah undang-undang dasar sangat mungkin terjemahan
darigrondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari kata grond yang
bermakna dasar dan wetyang berarti hukum,
sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin juga dari
istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang
bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum. Sangat mungkin
para founding fathers dalam menyusun rancangan UUD mengikuti pola
pikir ini, hal ini terbukti dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan hal sebagai
berikut:
Undang-Undang Dasar suatu
negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar
ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah atura-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Konstitusi berasal dari istilah
Latin constituere, yang artinya menetapkan ataumenentukan. Dalam
suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban
warganegara suatu negara, perlin-dungan warganegara dari tindak sewenang-wenang
sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan
tatahubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara, sehingga
terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif, sesuai dengan
tujuan dan wawasan yang dianutnya.
Begitu banyak definisi tentang
konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa konstitusi adalah:
· Keseluruhan
peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi
politik, body politics, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
· Berisi
ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat
pada unsur, unit atau lembaga yang terdapat dalam organisasi politik atau
negara dimaksud, secara horizontal dan vertikal dalam kehidupan bersama;
· Peraturan-peraturan
dasar tersebut mengan-dung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari
kehidupan bersama;
· Mengatur
hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan
berma-syarakat dan atau bernegara;
· Menjamin
dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya.
b. Prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Pembukaan UUD ini.
1. Sumber
Kekuasaan
· Di
alinea ketiga disebutkan bahwa “pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu
atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa kemerdekaan yang
dinyatakan oleh bangsa Indonesia itu semata-mata karena mendapat rahmat dan
ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas
kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini.
Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam
menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari
Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam dasar negara sila
yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
· Namun
di sisi lain, pada alinea ke-empat disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia
tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti bahwa sumber kekuasaan
juga terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I,
pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, . .
. “
· Dari
frase-frase terbut di atas jelas bahwa sumber kekuasaan untuk mengatur
kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat dua sumber kekuasaan
yang diametral.
· Perlu
adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersumber
dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran baru bagaimana
meng-integrasikan dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak terjadi
kontroversi.
2. Hak Asasi
Manusia
Dalam Pembukaan UUD 1945,
pernyataan mengenai hak asasi manusia tidak terumuskan secara eksplisit. Namun
bila kita cermati dengan seksama akan nampak bahwa dalam Pembukaan UUD 1945
memuat begitu banyak frase yang berisi muatan hak asasi manusia. Berikut disampaikan
beberapa rumusan yang menggambarkan tentang kepedulian para founding
fathers tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
· Kemerdekaan
yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk “menciptakan
kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi manusia yang selalu
didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.
· Kemerdekaan
Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,
merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hak
kebebasan dan mengejar kebahagiaan diakui di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
· Keseluruhan
alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang hak asasi
manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan
perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan.
· Sementara
pasal 27, 28, 29, 30dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang
merupakan penjabaran hak asasi manusia.
Dari frase-frase yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal dalam UUD 1945 telah memuat
ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila UUD 1945 yang asli tidak
mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
apalagi setelah diadakan perubahan UUD.
3. Sistem Demokrasi
Sistem pemerintahan bagi bangsa
Indonesia terdapat dalam dalam alinea ke-empat yang menyatakan:” maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase
ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.
Istilah kedaulatan rakyat atau
kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam penerapan demokrasi
disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara Indonesia. Sumber
kekuasaan dalam berdemokrasi adalah dari Tuhan Yang Maha Esa sekaligus dari
rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia pernah berkembang yang
disebut “demokrasi terpimpin,” suatu ketika “demokrasi Pancasila,” ketika
lain berorientrasi pada faham liberalisme.
4. Faham
Kebersamaan, Kegotong-royongan
Dalam Pembukaan UUD 1945 tidak
diketemukan istilah individu atau orang, berbeda dengan konstitusi Amerika
Serikat, bahwa konstitusinya adalah untuk mengabdi pada kepentingan individu.
Begitu banyak istilah bangsa diungkap dalam Pembukaan UUD 1945.
Nampak dengan jelas bahwa maksud didirikannya Negara Republik Indonesia yang
utama adalah untuk melayani kepentingan bangsa dan kepentingan bersama. Hal ini
dapat ditemukan dalam frase sebagai berikut:
· Misi
Negara di antaranya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing individu.
Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan individu
diabaikan.
· Yang
ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah ;”suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak
tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan
rakyat Indonesia.
2. Pilar
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut C.F. Strong negara
kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan
dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah
pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang
untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat.
Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi. Marilah kita mencoba menelaah,
sejauh mana Pembukaan UUD 1945 memberikan akomodasi terhadap bentuk negara
tertentu, federasi atau kesatuan.
· Pada
alinea kedua disebutkan :” . . . dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak
dapat dimaknai bahwa kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada
pemerintah pusat dan negara bagian, sehingga tidak dapat dijadikan
landasan untuk menentukan apakah Negara Republik Indonesia berbentuk federal
atau kesatuan.
· Mungkin
salah satu landasan argument bagi bentuk negara adalah rumusan sila ketiga
yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun dipandang tidak kuat sebagai
argument ditentukannya bentuk negara kesatuan. Untuk itu perlu dicarikan
landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menentukan bentuk Negara Kesatuan,
bahkan telah dinyatakan oleh berbagai pihak sebagai ketentuan final.
· Bentuk
Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding
fatherspada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan
yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah
juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil
konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan
pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali
menjadi bentuk Negara kesatuan.
· Sejak
itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun
wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya
setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah
disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan
final bangsa.
Untuk dapat memahami bagaimana
pendapat para founding fathers tentang negara kesatuan ini ada
baiknya kita sampaikan beberapa pendapat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
· Bung
Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, di antaranya mengusulkan
sebagai dasar negara yang akan segera dibentuk adalah faham kebangsaan, sebagai
landasan berdirinya negara kebangsaan atau nationale staat. Berikut
kutipan beberapa bagian dari pidato tersebut. “Di antara bangsa Indonesia, yang
paling ada le desir d’etre ensemble, adalah rakyat Minangkabau, yang
banyaknya kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi
Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya satu bagian daripada satu
kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d’etre ensemble,
tetapi Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat
Rakyat Pasundan sangat merasakan le desir d’etre ensemble, tetapi Sunda
pun satu bagian kecil daripada kesatuan.
· Dari
kutipan pidato tersebut tidak dapat dijadikan landasan argumentasi bagi
terbentuknya negara kesatuan. Apalagi kalau kita ikuti lebih lanjut pidato Bung
Karno yang justru memberikan gambaran negara kebangsaan pada negara-negara
federal seperti Jermania Raya, India dan sebagainya. Dengan demikian sila
ketiga Pancasila “persatuan Indonesia,” tidak menjamin terwujudnya negara
berbentuk kesatuan, tetapi lebih ke arah landasan bagi terbentuknya negara
kebangsaan atau nation-state.
· Untuk
mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih
mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu
perjuangan kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah
menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan
tersebut hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah
membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh
penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai
alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.
3. Pilar
Bhinneka Tunggal Ika
Penemuan dan Landasan Hukum
Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang
hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas
(1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang
berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya
“Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang
kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan
Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk
oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi
mereka tetap satu dalam pengabdian.
Pada tahun 1951, sekitar 600
tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu
Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara
Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan
Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal
Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik
Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi
satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika
dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan
tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan
semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang
maknanyadiversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut
terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang
jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular
lebih dahulu.
2.2
Cara Menjaga 4 Pilar Kebangsaan
Ada empat pendekatan untuk
menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat pendekatan
tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan
karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
1. Pendekatan
kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan
kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh
generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa.
Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu
daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini
adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga
di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga
menyejahterakan masyarakat
2. Pendekatan
edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan
generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi
tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh
sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah
kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat
tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan.
Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat
pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
3. Pendekatan
hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak
dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum
harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera
bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
4. Pendekatan
yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus
diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga,
Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
Salah satu solusi menjawab
krisis moral yang terjadi di Indonesia adalah melalui penguatan pendidikan
kewarganegaraan. Pendidikan ini memperkokoh karakter bangsa dimana warga negara
dituntut lebih mandiri, tanggung jawab, dan mampu menghadapi era globalisasi melalui
transmisi empat pilar.
Fungsi Pancasila adalah sebagai
petunjuk aktivitas hidup di segala bidang yang dilakukan warga negara
Indonesia. Kelakuan tersebut harus berlandaskan sila-sila yang terdapat di
Pancasila. Sedangkan UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang mengatur
kewenangan tugas dan hubungan antar lembaga negara. Hal ini menjiwai Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan sadar segenap warga bangsa untuk
mempersatukan wilayah nusantara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melengkapi
ketiga hal tersebut karena mengakui realitas bangsa Indonesia yang majemuk
namun selalu mencita-citakan persatuan dan kesatuan
2.3 Peran Mahasiswa dalam
Mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Pemuda merupakan salah satu
penentu kemajuan suatu bangsa dan negara, karena dari pemudalah lahir calon –
calon pemimpin baru dimasa yang akan datang. , jika generasi muda pada saat ini
pandai untuk mengeluarkan/mengelola potensi-potensi yang ada dalam diri mereka
masing-masing serta menjaga sumber daya alam dan kekayaan alam yang kita miliki
saat ini, pasti Indonesia akan maju. Karakter yang unggul sangatlah perlu di
tanamkan dalam diri para generasi muda sebab karakter merupakan akar sekaligus
cerminan dari budaya sebuah bangsa. Pemuda harus memiliki karakter yang unggul
dan juga harus didampingi oleh 4 pilar kebangsaan agar bangsa kita menjadi
lebih baik daripada sebelumnya dengan memperoleh negara yang maju dan masa
depan bangsa yang lebih cerah. Memperkuat karakter pemuda bangsa Indonesia
diawali dengan perwujudan 4 pilar kebangsaan Indonesia, yaitu:
Mengamalkan Pancasila Sebagai
Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai Landasan Hukum Untuk Mengembangkan
Kemampuan dan Membentuk Watak Serta Peradaban Bangsa yang Bermartabat, dalam
Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebagai kesatuan bangsa Melalui Satu Sistem Pendidikan Nasional
Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan
pengetahuan yang pada akhirnya dapat mewujudkan sikap dan perilaku Bela Negara
yang dilandasi Wawasan Kebangsaan.
Bhineka Tunggal Ika untuk
Mewujudkannya Kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan Bernegara Di
dalam kehidupan berbangsa disekeliling kita terdapat agama, suku, ras,
kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang
sebangsa dan setanah air.
Bentuk nyata yang bisa
dilakukan mahasiswa untuk mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan, yaitu :
1. Mengadakan
seminar-seminar tingkat mahasiswa untuk menyadarkan seluruh mahasiwa begitu
pentingnya 4 pilar kebangsaan
2. Mengadakan
sosialisasi ke tiap warga-warga terdekat
3. Mengadakan
forum mahasiswa Se-Indonesia untuk bekerjasama memperkuat 4 pilar kebangsaan
4. Memasangkan
sepanduk, poster yang berhubungan dengan 4 pilar kebangsaan
Dengan demikian, maka akan
mempermudah tugas pemerintah untuk mempercerpat penyebarluasan tentang
pentingnya 4 pilar kebangsaan
Comments
Post a Comment