Skip to main content

Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat

Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
وأما تغميض البصر فِي الصلاة ، فاختلفوا فِيهِ :
فكرهه الأكثرون ، منهم : أبو حنيفة والثوري والليث وأحمد .
قَالَ مُجَاهِد : هُوَ من فعل اليهود .
“Adapun memejamkan mata dalam shalat, maka terdapat ikhtilaf dalam hal ini.
Kebanyakan ulama memakruhkannya, diantara mereka ialah : Abu Hanifah rahimahullah, Ats-Tsauri rahimahullah, Al-Laits rahimahullah dan imam Ahmad rahimahullah.
Mujahid rahimahullah mengatakan : “Memejamkan mata itu termasuk perbuatan orang2 Yahudi.”
(Fathul Bari 6/443)

Akan tetapi, jika memang pada suatu shalat adakalanya seseorang itu membutuhkan untuk memejamkan mata –misalnya disebabkan karena terganggu pandangannya dengan sesuatu, sehingga dia berusaha agar lebih memfokus-kan pikirannya pada shalat-, maka ini sebenarnya tidak mengapa.
Namun tetaplah ini bukanlah suatu pilihan, akan tetapi hanyalah satu jalan keluar pada saat dibutuhkan saja.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :
، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يُشوش عليه قلبه، فهنالك لا يُكره التغميضُ
“Dan, apabila saat membuka mata itu terasa mengganggu antara dirinya dan ke-khusyu’-an disebabkan di arah kiblatnya terdapat hiasan, lukisan, atau yang lainnya yang menjadikan hati orang yang shalat menjadi tidak tenang, maka dalam hal ini memejamkan mata tidaklah makruh (yaitu boleh).”
(Zadul Ma’ad 1/249)

Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :
ورخص فِيهِ مَالِك .
وَقَالَ ابن سيرين : كَانَ يؤمر إذا كَانَ يكثر الالتفات فِي الصلاة أن يغمض عينيه .
“Imam Malik rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini (yaitu untuk memejamkan mata).
Dan Ibnu Sirin rahimahullah mengatakan : “Apabila seseorang itu banyak menoleh di dalam shalat, maka ia disuruh untuk memejamkan kedua matanya.”
(Fathul Bari 6/443)

Adapun apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau shalat dengan membuka kedua mata beliau sebagaimana diriwayatkan dalam hadits2, diantaranya :

1. Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata :
رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُخَامَةً فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ وَهُوَ يُصَلِّي بَيْنَ يَدَيْ النَّاسِ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di arah kiblat masjid sedang beliau dalam keadaan shalat di hadapan manusia..”
(Shahih al-Bukhari 1/151 no.753)

2. Dan imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan dari ‘Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulllah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ الْآنَ مُنْذُ صَلَّيْتُ لَكُمْ الصَّلَاةَ الْجَنَّةَ وَالنَّارَ مُمَثَّلَتَيْنِ فِي قِبْلَةِ هَذَا الْجِدَارِ
“Sungguh aku telah melihat sekarang – sejak aku meng-imami kalian- surga dan neraka digambarkan di kiblat tembok ini..”
(Shahih al-Bukhari 1/150 no.749)

Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
وَقَالَ ابْنُ بَطَّالٍ : فِيهِ حُجَّةٌ لِمَالِكٍ فِي أَنَّ نَظَرَ الْمُصَلِّي يَكُونُ إِلَى جِهَةِ الْقِبْلَةِ ، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْكُوفِيُّونَ : يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ لِلْخُشُوعِ
“Ibnu Bathal rahimahullah mengatakan :
“Di dalam hadits terdapat hujjah bagi imam Malik rahimahullah bahwa pandangan orang yang sedang shalat dihadapkan ke arah kiblat.
Dan Imam Asy-Syafi’I rahimahullah dan ulama2 Kufah mengatakan bahwa disukai bagi orang yang shalat untuk melihat ke arah tempat sujudnya karena itu lebih dekat kepada ke-khusyu’an.”
(Fath Al-Bari 2/271)

Walaupun terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai arah penglihatannya, akan dalam hadits2 di atas menunjukkan satu hal yang sama yang disepakati, yaitu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan membuka kedua mata beliau sebab jika beliau menutup mata beliau, tentu beliau tidak akan dapat melihat dahak yang ada di tembok dan tidak pula dapat melihat gambaran surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau.

Nah, pilihan yang ada adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallaahu 'anhum yaitu shalat dengan membuka kedua mata, maka ambillah dan amalkanlah pilihan ini.

Adapun kemudian, jika memang ada sesuatu yang mengganggu pandangan dan membuat hati menjadi tidak tenang dalam shalat atau sebab2 lainnya, maka tidak mengapa jika mau memejamkan mata.

Wallaahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Takhalli, Tahalli, dan Tajalli

Takhalli artinya membersihkan diri dari sifat-sifat tercela, dari maksiat lahir dan batin. Di antara sifat-sifat tercela itu menurut Imam al-Ghazali adalah pemarah, dendam, hasad, kikir, ria, takabbur, dan lain-lain. Takhalli juga dapat diartikan mengosongkan diri dari sifat ketergantungan terhadap kelezatan duniawi. Hal ini akan dapat dicapai dengan jalan menjauhkan diri dari kemaksiatan dalam segala bentuknya dan berusaha melenyapkan dorongan hawa nafsu jahat. Menurut kalangan sufi, kemksiatan dapat dibagi dua ; pertama maksiat lahir yaitu sifat tercela yang dikerjakan oleh anggota lahir seperti tangan, mulut dan mata. Sedangkan maksiat batin ialah segala sifat tercela yang diperbuat anggota batin yaitu hati. Menurut al-Ghazali moral adalah setiap hal yang mengangkat jiwa dan kehidupan menuju cahaya dan kesucian. Sedangakan kejelekan adalah semua hal yang merusak tubuh jiwa serta akal dan menjauhkan ruh dari cahaya dan kesucian. Al-Ghazali mengajak untuk tidak menjilat dalam mencar...

Chord & Tab Gitar : Mujhse Dosti Karoge

Chord & Tab Gitar : Mujhse Dosti Karoge - Mujhse Dosti Karoge Intro : e-3-5-6--3-5-6--3-5-3/1------- B------------------------------ G------------------------------ D------------------------------ A------------------------------ E------------------------------ e-1-3-5--1-3-5--1-6-5-3-3----- B------------------------------ G------------------------------ D------------------------------ A------------------------------ E------------------------------ Strum G major Few times..(listen to da song) Strum G, F, and G major few times (listen to da song) song starts.... G.....................................F.... keh do ki tum mere dil mein rahoge F.....................................G.... keh do ki tum mujhse dosti karoge repeat 2X C............G............F..................G.... .. Dekhungi, sochungi, kal parso kuch kahungi

bahasa kutai

Bahasa Kutai  adalah  bahasa Melayu  yang hidup dan berkembang sejalan dengan perkembangan  suku Kutai . Suku Kutai adalah  suku  yang mendiami alur sepanjang  Sungai Mahakam , dan populasinya terbesar di wilayah bekas  Kabupaten Kutai  dahulu (Kabupaten induk dari  Kabupaten Kutai Barat ,  Kutai Kartanegara , dan  Kutai Timur  sekarang ini). Bahasa Kutai umumnya hidup dan berkembang dalam bentuk penuturan (percakapan), serta sastra dalam bentuk  puisi  ( pantun ). Sangat sedikit bukti-bukti tertulis yang dihasilkan dalam bahasa Kutai, terlebih lagi yang dihasilkan pada periode pemerintahan  Sultan Kutai Kartanegara . Umumnya produk tertulis pada zaman itu berbahasa Melayu, dengan  huruf Jawi . Berdasarkan  morfologi  penuturannya, ada beberapa dialek dalam bahasa Kutai yang umum dijumpai saat ini, yaitu  dialek Tenggarong  (umum, sudah agak modern karena bercampur / dipengaru...