BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi adalah ilmu yang mengelola
segala sumber daya baik manusia maupun alam dengan kategori langka untuk tujuan
efisiensi dan efektivitas. Rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan
ragam ekonomi yang relatif sama. Sedangkan kerakyatan adalah segala sesuatu hal
yang melibatkan rakyat/publik/orang banyak.
Ekonomi rakyat adalah suatu usaha
yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Menurut para ahli ekonomi
kerakyatan di Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto dari UGM dan Bapak Adi Sasono
(mantan Menteri UMKM) disepakati banhwa istilah ekonomi kerakyatan berarti
upaya memberdayakan (kelompok/satuan) rakyat.
Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai
berikut:
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, (Pasal 33 ayat 1)
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara, (Pasal 33 ayat 2)
3. Bumi, air, dan segala
kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 33 ayat 3)
Berdasarkan
ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Akan tetapi, ekonomi kerakyatan tidak bisa
hanya sekedar prinsip maupun teori-teori
yang tidak diterapkan di masyarakat. Perlu adanya pemberian perhatian utama kepada
rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang
kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa
kewirausahaan. Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi
kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik (political will), tetapi
menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat
kecil adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang
benar. Tetapi yang
seharusnya dilakukan pemerintah adalah memberi pelatihan keterampilan dan modal
agar masyarakat dapat membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian konsep ekonomi kerakyatan
menurut para ahli?
2. Apa ciri-ciri dari ekonomi kerakyatan?
3. Apa tujuan terbentuknya ekonomi
kerakyatan?
4. Apa kelebihan dan kekurangan ekonomi
kerakyatan?
5. Bagaimana perananan sistem ekonomi
kerakyatan?
6. Bagaimana ekonomi rakyat dalam era
globalisasi?
7. Bagaimana koperasi sebagai wujud ekonomi
kerakyatan?
C.
Tujuan dan Manfaat
1. Dapat mengetahui konsep ekonomi
kerakyatan..
2. Dapat mengetahui ciri-ciri dari ekonomi
kerakyatan.
3. Dapat mengetahui tujuan terbentuknya
ekonomi kerakyatan.
4. Dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan
ekonomi kerakyatan.
5. Dapat mengetahui perananan sistem ekonomi
kerakyatan.
6. Dapat mengetahui ekonomi rakyat dalam era
globalisasi.
7. Dapat mengetahui koperasi sebagai wujud
ekonomi kerakyatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsep Ekonomi Kerakyatan
Pengertian konsep ekonomi kerakyatan
menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1. Prof. Dr.
Mubyarto, Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM
Sistem
ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, dan menunjukan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai
ekonomi jejaring yang menghubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan
kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi
informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentra dan pelaku usaha masyarakat.
Ekonomi
rakyat adalah kegiatan atau maereka yang berkecimpung dalam kegiatan produksi
untuk memperoleh pendapatan bagi kehidupannya. Mereka itu adalah petani kecil,
peternak, nelayan, pekebun, pengrajin, pedagang kecil dan lain-lain, yang modal
usahanya merupakan modal keluarga yang kecil, dan pada umumnya tidak
menggunakan tenga kerja diluar dari keluarga.
2. Menurut Bung
Hatta
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat
(1931) menulis artikel berjudul Ekonomi
Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya
(Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat
sebagai berikut:
“Ekonomi
Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31).”
3. Menurut
Alfred Marshall
Ekonomi rakyat adalah
kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan
kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara
resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian
nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ekonomi kerakyatan disebut sektor
informal, “underground economy”, atau “ekstralegal sector”.
Alfred Marshall bapak ilmu ekonomi Neoklasik (1890) memberikan definisi ilmu
ekonomi sebagai berikut :
Economics is a study of men as they live and move and think in the ordinary
business of life. But it concerns itself chiefly with those motives which
affect, most powerfully and most steadily, man’s conduct in the business part
of his life. (Alfred Marshall, Principle’s of Economic, Macmillan, 1948, op.cit. hal 14).
4.
Menurut Konvensi ILO169 tahun 1989
Secara
ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah
ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam
mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan
tanah mereka secara turun temurun.
Dari
pengertian beberapa konsep tersebut
dapat kita simpulkan bahwa ekonomi kerakyatan adalah tatalaksana ekonomi
yang bersifat kerakyatan yaitu
penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada
kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang
dilakukan oleh rakyat kecil.
B.
Ciri-ciri dari Ekonomi Kerakyatan
1.
Yang
menguasai kebutuhan hidup masyarakat adalah negara atau pemerintah negara
tersbut. Misalnya seperti: bahan bakar minyak, air dan sumber daya alam yang
lainnya.
2.
Peran negara
di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga
peranan dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak
mendominasi juga. Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal
ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga
pihak swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama
lain.
3.
Di dalam
perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang sangat penting, karena
kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
4.
Buruh maupun
modal tidak mendominasi perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas
kekeluargaan.
C.
Tujuan Terbentuknya Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan bukanlah suatu
ideologi atau gagasan baru tentang perekonomian, tetapi sekedar percobaan
perumusan interpretasi serta cita-cita pembangunan masyarakat adil dan makmur.
Para pendiri republik telah melopori kita dengan perumusan dasar yang jelas.
Akan tetapi, perumusan dasar ini memerlukan interpretasi dan penerjemahan dalam
suatu strategi dan program pembangunan yang lebih berfungsi dan lebih menjamin
arahnya pada cita-cita nya tersebut. Kita mulai dengan menyatakan bahwa dalam
cita-cita masyrakat adil dan makmur terkandung suatu pernytaan bahwa keadaan
kita dimulai dengan keadaan yang tidak merata dan tidak adil. Rakyat banyak
masih tetap terbelakang dan miskin.
Adapun tujuan dari ekonomi rakyat,
yaitu sebagai berikut:
1.
Untuk
membangun negara yang berdikari secara ekonomi, yang berdaulat secara politik,
serta memiliki berkepribadian yang berkebudayaan.
2.
Untuk
mendorong pemerataan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian yang
berkesinambunangan.
3.
Dan untuk
meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
D.
Kelebihan dan Kekurangan Ekonomi Kerakyatan
·
Kelebihan
dari ekonomi kerakyatan sebagai berikut:
1.
Rakyat yang
kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam
masalah perekonomian.
2.
Dapat
memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam
program operasional yang nyata.
3.
Sistem
ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.
4.
Dapat
merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat
sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.
5.
Transaksi
antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
6.
Hubungan
antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan
sangat baik.
·
Kekurangan
dari ekonomi kerakyatan sebagai berikut:
1.
Dalam
ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini
sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
2.
Aksi
membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro
atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat
bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bisa menjadi sangat bergantung pada aksi
tersebut.
3.
Masih
kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan
kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.
4.
Kurangnya
penerapan dari manajemen.
5.
Tidak adanya
dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting
tapi tidak dominan.
6.
Harus di
awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.
E.
Peranan Sistem Ekonomi Kerakyatan dalam Perekonomian
Menagacu pada pasal 33
ayat 1-3, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki
substansi sebagai berikut: kebersamaan, idealis, persamaan hak, gotong royong,
menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui
bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada
bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan
yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu
bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap
sesuai dan baik untuk Indonesia.
Tujuan yang diharapkan
dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan yaitu, sebagai berikut:
·
Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara
politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
·
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
·
Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
·
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Lima
hal pokok yang harus diperjuangkan agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya
menjadi wacana saja, sebagai berikut:
·
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi
praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya,
·
Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang
berkeadilan (fair competition),
·
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah
daerah,
·
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani
penggarap,
·
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam
berbagai bidang usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada
paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
F.
Ekonomi Rakyat dalam Era Globalisasi
Di era globalisasi saat ini
tantangan pembangunan ekonomi kerakyatan semakin besar. Arus kapitalisasi,
korporasi dan perdagangan bebas menuntut para pelaku ekonomi kerakyatan saat
ini untuk bertindak adaptif dalam menghadapinya. Terjangan kapitalisasi,
pengembangan usaha multinasional bersistem korporasi dan kebijakan perdagangan
bebas memang tidak bisa dihindari sebagai bagian arus ekonomi global saat ini.
Dan jika sistem ekonomi kerakyatan maupun pelaku ekonomi kerakayatan ini tidak
segera menyesuaikan diri akan tergilas oleh derasnya arus kapitalisasi sebagai
bentuk penjajahan ekonomi saat ini. Pemerintah selaku regulator harus mampu
menjawab tantangan ini tidak selamanya harus dengan membuat kebijakan yang
bersifat preventif melindungi akan tetapi juga mengembangkan potensi ekonomi
kerakyatan di setiap daerah untuk mampu berkembang menjadi keunggulan
kompetitif yang siap bersaing menghadapi arus globalisasi.
Prinsip dan nilai ekonomi kerakyatan
yang bersumberkan dari kekuatan rakyat harus mampu bertahan di negeri sendiri
sebagai jati diri ekonomi bangsa. Sudah seharusnya negeri ini mulai berpikir
pembangunan ekonomi jangka panjang yang tidak selamanya berpikir menggantungkan
pada dominasi asing. Eksistensi ekonomi kerakayatan ini menjadi sangat penting
dan krusial dalam mensejahterakan ekonomi semua lapisan masyarakat. Terlebih di
saat krisis finansial global dan krisis moneter yang tengah terjadi di Eropa
dan Amerika saat ini, peran sektor mikro – kerakyatan sangat berarti sebagai
tulang punggung perekonomian nasional. Sudah seharusnya kemandirian ekonomi
melalui pengembangan ekonomi berbasiskan kerakyatan menjadi wacana dan
implementasi pembangunan ekonomi bangsa.
G.
Koperasi sebagai Wujud Ekonomi Kerakyatan
Prinsip-prinsip
ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Koperasi sebagai
badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota
secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan
informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas
Dalam
konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan
konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat,
sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat
sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat
diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Sistem
perekonomian yang lebih mementingkan kesejahteraan dan kemakmuran orang banyak
bukan orang per orang. Bentuk organisasi ekonomi ini, selain merupakan konstituen
sistem ekonomi kerakyatan, juga merupakan bentuk organisasi ekonomi yang cocok
bagi karakteristik bangsa Indonesia yang, menurut (Hariyono
dalam Sugiharto, Toto; 2012), lebih bersifat “homo societas”
daripada “homo economicus” yakni lebih mengutamakan hubungan antar
manusia daripada kepentingan ekonomi atau materi. Hal
ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena
Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai
dengan Ekonomi Kerakyatan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.
Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
B.
DAFTAR PUSTAKA
Alimartha, Lucky
S. 2012. Makalah Peranan Sistem Ekonomi
Kerakyatan: http://luckyalimartha.blogspot.co.id/2012/04/peranan-ekonomi- kerakyatan-sebagai.html
Anonim.
2012 .Ekonomi Kerakyatan: http://pengertianku.net/2015/04/pengertian- ekonomi-kerakyatan.
Anonim. 2011. Ekonomi
Rakyat: http://wiki.blogdetik.com/tag/ekonomi- kerakyatan/
Idris, Amirrudin.
2012. Penguatan Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Firmansyah, dkk. 2014. Makalah Sistem Ekonomi Kerakyatan: matakuliahekonomi.wordpress.com/2010/10/21/contoh-makalah-sistem- ekonomi-kerakyatan/
Mubyarto.
2014.Ekonomi Kerakyatan.Jakarta: Lembaga
Suluh Nusantara
Rahma, Yunia. 2011. http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/03/02/pengertian- dan-ekonomi-dan-perekonomian-indonesia/
Widadie,
Fanny. 2012. Ekonomi Kerakyatan di Tengah Arus Globalisasi. http://fanny.staff.uns.ac.id/eksistensi-ekonomi-kerakyatan-ditengah-arus- globalisasi.
Wildan, Muhammad.2011.Peran Koperasi dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan untuk Meningkatkan
Perekonomian Indonesia.
Comments
Post a Comment