Pengertian
Employee fraud (kecurangan karyawan)
Employee fraud
(kecurangan karyawan) adalah kecurangan karyawan yang biasanya melibatkan
karyawan bawahan. Kadang-kadang merupakan pencurian atau manipulasi.
Dibandingkan dengan kesempatan untuk melakukan kecurangan pada level manajemen,
maka kesempatan yang melakukan kecurangan pada level karyawan tingkat bawah,
misalnya seperti : wiraniaga, Petugas kasir, karyawan bengkel, petugas
pemeriksa karcis, sopir-sopir perusahaan/kantor, dan karyawan bengkel, petugas
pemeriksa karcis, sopir-sopir perusahaan/ kantor, dan karyawan lainnya yang
relative kecil.
Gejala Employee fraud (kecurangan karyawan)
·
Laba yang di laporkan tidak
meningkat sesuai harapan.
·
Penyimpangan dalam barang jadi,
bahan baku/suplay
·
Peningkatan jumlah biaya oprasi
yang tidak dapat dijelaskan.
·
Peningkatan yang tidak dapat
dijelaskan dalam biaya bahan, suplay dan upah.
·
Laporan tanpa nama dari transaksi
yang diragukan / dipertanyakan.
Trik-trik modus kecurangan oknum karyawan spbu pertamina.
Pakai video
Contoh Kasus
1. Polisi menangkap 9 pegawai SPBU yang bertindak curang
SURABAYA -
Sembilan pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya
Nginden, Surabaya, Jawa Timur diringkus polisi karena bertindak curang memainkan
alat pengisi bahan bakar (nozzle)
mesin pompa bensin.
Kesembilan
pegawai yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Aditya Bagus Indratama
(22), Mohamad Saiful (21), Dani Nova Irawan (22), Bayu Whiradi Putra (19),
Hermawan (24), Syam Hendri Efendi (26), Lukman Dwi Saputro (18), Misli (41) dan
Arif Prasetyo (20).
Kecurangan pengisian bensin ini
dilakukan tersangka dengan cara mengeluarkan premium dari nozzle dengan menekan
separuh tuas sehingga bensin yang keluar hanya sedikit. Namun angka pada mesin
pompa tidak berjalan. Tindakan ini dilakukan para tersangka berulang kali
pada malam hari.
Guna mengecek dugaan kecurangan
tersebut, kepolisian setempat dan petugas Pertamina Kota Surabaya mendatangi
SPBU tersebut. Pihak Pertamina langsung melakukan uji ketepatan mesin pompa
pada bejana ukur. Pertamina secara tegas akan memberikan sanksi dengan memberi
skorsing terhadap para pengusaha SPBU yang kedapatan berbuat curang sehingga
merugikan konsumen.
Sementara itu, pemilik SPBU Heru
Prayitno membantah telah melakukan kecurangan. Pengusaha itu memberikan bukti
jika kasus ini murni pencurian. Kapolsek Gubeng AKP Alvian Nurizal mengatakan
kasus ini murni pencurian karena kerugian ditanggung SPBU. Kesembilan tersangka
dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara.
Comments
Post a Comment