KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Alhamdulillah,
penulis panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat,
Hidayah Dan Inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan
judul “Laporan
Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih”..
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu
penulis tidak menutup masukan berupa saran maupun kritik dari seluruh pihak
untuk perbaikan makalah ini. Demikian semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua, Aamiin.
Wassalamu’alaium wr.wb.
Samarinda,
30 November 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar....................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................. ii
1.
Bab I Pendahuluan
a)
Latar Belakang ............................................................................................ 1
b)
Rumusan Masalah ....................................................................................... 2
c)
Tujuan Penulisan ........................................................................................ 2
2.
Bab II Pembahasan
a)
Pengertian Laporan
Realisasi Anggaran ..................................................... 3
b)
Ruang Lingkup Laporan
Realisasi Anggaran ............................................. 3
c)
Manfaat Laporan
Realisasi Anggaran ........................................................ 4
d)
Struktur Laporan
Realisasi Anggaran ......................................................... 5
e)
Periode Pelaporan ....................................................................................... 6
f)
Isi Laporan Realisasi
Anggaran .................................................................. 7
g)
Pengertian Saldo
Anggaran Lebih ...................................................... ..... 11
h)
Penyimpanan Dana Saldo
Anggaran Lebih .............................................. 12
i)
Penggunaan dan
Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih .............................. 13
3.
Bab III Penutup
a)
Simpulan ................................................................................................... 14
b)
Saran ......................................................................................................... 14
Daftar Rujukan.................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Penyajian laporan keuangan merupakan salah
satu agenda dalam memenuhi suatu kewajiban dalam rangka pemenuhan kebutuhan
bersama sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyajian laporan keungan yang disusun oleh pemerintah, harus memuat
komponen-komponen laporan keungan. Salah satu komponen laporan keungan yang
harus dipenuhi tersebut adalah laporan realisasi anggaran.
Laporan realisasi anggaran yang disusun oleh
entitas, suatu entitas akan menyajikan laporan realisasi anggaran berdasarkan
basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan
tersebut telah ditetapkan standar yang mengatur tentang bagaimana penyajian
laporan realisasi anggaran yang semestinya. Tujuan dari penetapan standar
laporan realisasi anggaran adalah penetapan dasar-dasar penyajian laporan
realisasi anggaran untuk pemerintah dalam rangka untuk sebagai perwujudan
pemenuhan tujuan akuntabilitas publik. Melalui penyusunan laporan realisasi anggaran
dapat dihasilkan informasi realisasi anggaran entitas pelaporan dan dari
informasi tersebut dapat dilakukan perbandingan antara anggaran dan
realisasinya. Perbandingan tersebut ditunjukkan untuk mengetahui sejauh mana
tingkat pencapaian target-target yang telah disepakati antara eksekutif dan
legislatif serta bagaimana proses penyerapan anggaran yang terjadi.
Laporan realisasi anggaran menyediakan
informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima
untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang
dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan realisasi anggaran
dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi
perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi yang telah dilaksanakan secara
efisien, efektif, dan hemat telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya
(APBN/APBD, dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Rumusan Masalah
a. Bagaimana struktur
dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ?
b. Berapa lama periode
dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ?
c. Apa saja isi dalam
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ?
d. Apakah kegunaan dana
dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ?
3.
Tujuan Penulisan
a. Mengetahui struktur
dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
b. Mengetahui periode
dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
c. Mengetahui isi dalam
Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
d. Mengetahui Penggunaan
dana dari Saldo Anggaran Lebih SAL).
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Laporan Realisasi
Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang
menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas
pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
2.
Tujuan
Laporan Realisasi Anggaran
Tujuan
Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan
Realisasi Anggaran untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tujuan
pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan
anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan
realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah
disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Ruang Lingkup Laporan Realisasi
Anggaran
1.
Pernyataan Standar ini diterapkan dalam penyajian
Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan
menggunakan akuntansi berbasis kas.
2.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap entitas
pelaporan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang memperoleh
anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
3.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi
dan menyajikan laporan keuangan berbasis akrual, tetap menyusun
Laporan Realisasi Anggaran yang berbasis kas.
4.
Manfaat Laporan Realisasi
Anggaran
Laporan
Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi
pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan
dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi,
akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan :
a.
Menyediakan informasi mengenai sumber,
alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
b.
Menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran
secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal
efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
c.
Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang
berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai
kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara
menyajikan laporan secara komparatif.
Laporan
Realisas Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan
tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi:
a.
Telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat.
b.
Telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya
(APBN/APBD).
c.
Telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Struktur Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit dan pembiaya yang masing-masing
diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam Laporan Realisasi
Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman
laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
a.
Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi
lainnya
b.
Cakupan entitas pelaporan
c.
Periode yang dicakup
d.
Mata uang pelaporan
e.
Satuan angka yang digunakan
6. Periode Pelaporan
Laporan
Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam
situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan
Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih
panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai
berikut:
a.
Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun.
b.
fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Manfaat
suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia
tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah
tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk
menyajikan laporan keuangan tepat waktu. Suatu entitas pelaporan menyajikan
Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran.
7. Isi Laporan Realisasi Anggaran
Laporan
Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan
berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang
diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan
realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan
anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut
dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi
pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter.
Laporan Realisasi Anggaran
sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.
Akuntansi Anggaran
Akuntansi
anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang
digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran
yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan.
Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi
estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan
menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Akuntansi anggaran
diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan.
b.
Akuntansi Pendapatan
Pendapatan
diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Pendapatan
diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Transfer masuk adalah penerimaan
uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari
pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. Akuntansi
pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan
penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran).
Dalam
hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada
peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan
umum. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas
penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode
sebelum dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan
pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan
pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan
sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian
yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang
terjadi pada periode sebelum dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar
pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Akuntansi
pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban
sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen
pemerintah pusat dan daerah.
c.
Akuntansi Belanja
Belanja
diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat
pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai
fungsi perbendaharaan. Dalam hal badan layanan umum, belanja
diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang
mengatur mengenai badan layanan umum.
d.
Akuntansi Surplus/Defisit
Surplus
adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja elama satu periode
pelaporan. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama
satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja
selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit.
e.
Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan
Pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau diterima
kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup
defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain
dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi.
Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk
pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan
penyertaan modal oleh pemerintah.
f.
Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan
pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain
berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil
privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman
yang diberikan kepada pihak ketiga, penjualan divestasi permanen lainnya, dan
pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada
Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan
berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak
mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan
Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
g.
Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran
pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain
pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran
kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan
dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari
Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Pembentukan Dana Cadangan menambah
Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan
Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil
tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
h.
Akuntansi Pembiayaan Netto
Pembiayaan
neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran
pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Selisih lebih/kurang antara
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan
dicatat dalam pos Pembiayaan Neto.
i.
Akuntansi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi
penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang
antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu
periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
8.
Pengertian Saldo Anggaran Lebih (SAL)
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat
terjadi keadaan yang menyebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang
pembiayaan anggaran. Saldo Anggaran Lebih ini
merupakan akumulasi sisa
lebih pembiayaan anggaran dan sisa
kurang pembiayaan anggaran. Saldo anggaran lebih mirip dengan laba
ditahan pada perusahaan swasta.
Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) /Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang
lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi
dengan koreksi pembukuan. SAL diperoleh dengan terlebih dahulu memperhitungkan
Surplus/Defisit dan SiLPA/SiKPA. Surplus/Defisit tersebut diperoleh dari
realisasi Pendapatan Negara dan Hibah dikurangi realisasi Belanja Negara selama
1 (satu) periode pelaporan.
SiLPA/SiKPA diperoleh dari
Surplus/Defisit ditambah realisasi
Pembiayaan Bersih selama 1 (satu) periode pelaporan. SAL akhir periode
pelaporan diperoleh dari SAL awal periode pelaporan ditambah SiLPA/SiKPA
ditambah atau dikurangi Koreksi Pembukuan SAL dan dikurangi penggunaan SAL
selama 1 (satu) periode pelaporan.
9. Penyimpanan Dana
Saldo Anggaran Lebih (SAL)
Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang
diperoleh berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan disimpan oleh:
a.
Bendahara Umum Negara
dalam bentuk Rekening Milik bendahara Umum Negara.
b.
Bendahara Pengeluaran
dalam bentuk uang persediaan.
c.
Bendahara satuan
kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum, kas
tunai (cash on hand).
10. Penggunaan dan
Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
SAL diutamakan untuk digunakan dalam rangka membiayai defisit APBN tahun
anggaran berjalan. Penggunaan SAL dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SAL dilaporkan dalam Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
SAL sebagaimana merupakan bagian dari ekuitas dana dalam Neraca Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
SAL yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat
terjadi selisih/perbedaan antara angka SAL menurut buku dan angka SAL menurut
fisik. Apabila terjadi selisih/ perbedaan angka SAL maka Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penelitian penyebab terjadinya
selisih/perbedaan angka SAL untukmenetapkan langkah penanganan yang diperlukan.
Hasil penelitian yang telah dilakukan dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara paling lambat sebelum diajukannya Rancangan Undang-Undang
yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun anggaran berkenaan.
BAB III
PENUTUP
1.
Simpulan
Laporan Realisasi
Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit
dan pembiaya yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu
periode.
Laporan Realisasi
Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi
tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi
Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau
pendek dari satu tahun
Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup
pos anggaran, pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, penerimaan
pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto dan SiLPA/SiKPA.
Saldo Anggaran Lebih diutamakan untuk digunakan dalam
rangka membiayai defisit APBN tahun anggaran berjalan. Penggunaan Saldo
Anggaran Lebih dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
2.
Saran
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Saldo Anggaran
Lebih harus disusun oleh orang yang benar-benar menguasai teknis penyusunan
laporan keuangan hal ini untuk menghindari kesalahan dan ketepatan waktu dalam
penyusunan laporan yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dengan baik
dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan.
DAFTAR RUJUKAN
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota
Samarinda Audited Tahun Anggaran. 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih.
Comments
Post a Comment