Skip to main content

Makalah Ekonomi Syariah - Pengantar Bisnis

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

B.     Rumusan
1.      Apakah yang di maksud dengan ekonomi syariah?
2.      Apakah dasar hukum ekonomi syariah?
3.      Apakah nilai yang menjadi pedoman ekonomi syariah?
                                   
C.    Tujuan
1.      Memperluas wawasan terhadap ekonomi syariah.



BAB 2
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ekonomi Syariah
Syariah secara harfiah berarti sumber mata air yang menjadi tempat minum hewan dan manusia. Pengertian harfiah ini menjadi pengertian khusus atau istilah dalam kajian Islam, yang sering disebut syari’at Islam, yaitu sumber kehidupan. Syariah atau syari’ah dalam pengertian sumber kehidupan ini berkembang menjadi dua istilah teknis. Pertama, syariah dalam arti sumberl petunjuk kehidupan umat manusia, yaitu wahyu dala, arti al-matlu, yaitu Al-Qur’an dan dalam, pengertian al-wahy ghair al-matlu, yaitu hadis atau sunah rasul. Kedua, manusia, yakni ‘aql. ‘Aql di sini mengandung pengerttian potensi bawaan manusia yang berfungsi mengenal, mengesakan, dan mencintai Tuhan. Dengan demikian, syariah dalam pengertian wahyu dan dalam pengettian ‘aql inilah yang menjadi sumber dalam petunjuk bagi kehidupan umat manusia. Syariah Islam dalam pengertian itu memungkinkan lahirnya berbagai sistem syariah dalam keseluruhan lahirnya sistem politik syariah, sistem ketatanegaraan dan pemerintahan syariah, sistem ekonomi syariah, serta sistem lainnya dala berbagai bidang kehidupan.[1]

Sistem ekonomi syariah atau sistem ekonomi Islam, sebagai suatu sistem yang merujuk pada syariat, yaitu petunjuk wahyu, diyakini para penganutnya sebagai suatu sistem yang dapat memakmurkan dan mensejahterakan para pengamalnya, baik muslim maupun nonmuslim. Ekonomi syariah diyakini sebagai sistem ekonomi yang mendapat panduan nilai dan norma kehidupan yang datang dari Yang Mahabesar dan Mahaadil, Allah SWT. Tujuannya pun tentu untuk menciptakan dan mewujudkan kesejahteraan dunia akhirat dalam kehidupan masyarakat yang berkeadilan. Dengan kata lain, sistem ekonomi syariah diyakini lebih memberikan jaminan bagi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Bahkan, karena bersifat universal dan dapat menjadi rahmat bagi sekalian alam, sistem syariah Islam bukan hanya dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan dalam ruang lingkup masyarakat yang beragama Islam, melainkan dapat dilaksanakan dalam semua lingkungan dan komunitas masyarakat manapun yang secara konsisten berpegang teguh dalam melaksanakan prinsip-prinsipnya.[2]

Syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis[3]

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[4]

B.     Dasar Hukum Ekonomi Syariah
1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah yg diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril untuk dibaca, dipahami, dan diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi umat manusia[5]

2.      Hadis
Hadis adalah sabda, perbuatan, takrir (ketetapan) Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan atau diceritakan oleh sahabat untuk menjelaskan dan menentukan hukum Islam[6]
C.    Nilai Yang Menjadi Pedoman Ekonomi Syariah
1.      Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin, dan sebagainya) menurut ketentuan yg telah ditetapkan oleh syara’.

2.      Larangan Riba
Riba adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu yang terpakai selama hutang itu belum dibayar
Dasar Hukum :
a)      QS Ar Rum (30): 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

b)      QS An Nisa (4): 160-161
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.


c)      QS Ali Imran (3): 130
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

d)      QS Al Baqarah (2): 278-279       
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

3.      Qirad
Qirad adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha.
Bentuk qirad:
a)   Mudharabah adalah Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al mal, Lembaga keuangan Syariah) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatanyang dituangkan dalam kontrak.
(Dasar Hukum Mudharabah : Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000.)



b)   Murabahah adalah Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
(Dasar hukum Murabahah : Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/I/2000).

c)   Musyarakah adalah Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
(Dasar hukum Musyarakah : Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000).


d)    
BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an
Anonim. Ekonomi syariah. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah. Diakses 16 februari 2016)
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Prof. Dr. H. Juhaya S. Pradja, M.A. 2012. Ekonomi Syariah. Bandung : Pustaka Setia.




[1] Prof. Dr. H. Juhaya S. Pradja, M.A., Ekonomi Syariah, Bandung : Pustaka Setia, Hlm. 73

[2] Prof. Dr. H. Juhaya S. Pradja, M.A., 2012, Ekonomi Syariah, Bandung : Pustaka Setia, Hlm. 74
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
[5] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Melody & Chord Gitar : Wali Band - Yank

Intro : 4.6 3.6 3.6 2.5 2.9 2.7 2.5 2.7 2.5 2.4 2.4 2.5 2.7 2.5 2.4 2.2 2.9 2.7 2.5 2.4 2.5 2.4 2.5 3.6 2.4 2.5 3.6 3.6 2.5 2.9 2.7 2.5 2.7 2.5 2.4 2.7 2.7 2.5 2.4 2.5 2.4 2.5 3.6 2.7 2.5 2.4 2.2 2.0 2.2 F#m C#m yang.....coba kau jujur padaku F#m C#m yang.....foto siapa di dompetmu F#m C#m yang.....kok kamu diam begitu F#m G# sa..yang.. jawab atau aku pergi sayang Reff : C#m aku tak mau bicara B sebelum kau cerita semua F#m apa maumu siapa dirinya G# tak betah bila ada yang lain C#m jangan hubungi aku lagi B ini bisa jadi yang terakhir F#m aku ngerti kamu kau tak ngerti aku G# sekarang atau tak selamanya C#m B A B C#m F#m C#m yang....jangan kira aku tak tahu F#m C#m yang....tak mudah kau bodohiku F#m C#m yang....tolong dengarkanlah aku F#m ...

Chord & Tab Gitar : Mujhse Dosti Karoge

Chord & Tab Gitar : Mujhse Dosti Karoge - Mujhse Dosti Karoge Intro : e-3-5-6--3-5-6--3-5-3/1------- B------------------------------ G------------------------------ D------------------------------ A------------------------------ E------------------------------ e-1-3-5--1-3-5--1-6-5-3-3----- B------------------------------ G------------------------------ D------------------------------ A------------------------------ E------------------------------ Strum G major Few times..(listen to da song) Strum G, F, and G major few times (listen to da song) song starts.... G.....................................F.... keh do ki tum mere dil mein rahoge F.....................................G.... keh do ki tum mujhse dosti karoge repeat 2X C............G............F..................G.... .. Dekhungi, sochungi, kal parso kuch kahungi

Chord Gitar : Souqy - Jelas Sakit Hati

Chord Gitar : Souqy - Jelas Sakit Hati Intro: AmDm G C F Dm E Am Am Dm  Mengapa ku terus memimpikanmu G C Mengapa aku menangis untukmu F Dm Mengapa ku slalu tersakiti E A Mengapa aku berharap padamu Dm G  Jelas-jelas aku tak memikirkan aku C F Jelas-jelas kau tak menginginkan aku Dm E Am Jelas-jelas kau tak pernah menganggapku…. Ada…. Am Dm Mungkinkah ini sudah jalan takdirku G C Oh mungkinkah… ini memang yang terbaik untukku F Em A Namun tak kuasa aku bila terus-terus begini Dm G E Aku tak sanggup…. Sungguh aku tak sanggup…. Bridge: Am Dm G C Bm Am Dm E Reff: Am Dm Mengapa ku terus memimpikanmu G C Mengapa aku menangis untukmu F Dm Mengapa ku slalu tersakiti E A Mengapa aku berharap padamu Dm G  Jelas-jelas aku tak memikirkan aku C F Jelas-jelas kau tak menginginkan aku Dm E Am Jelas-jelas kau tak pernah menganggapku…. Ada….