BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari
paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan
untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi
lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai
kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi
yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur
hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia
dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata
umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak
hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia,
tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti.
Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan
kebutuhan untuk akhirat.
B.
Rumusan
1. Apakah yang di maksud
dengan ekonomi syariah?
2. Apakah dasar hukum
ekonomi syariah?
3. Apakah nilai yang
menjadi pedoman ekonomi syariah?
C.
Tujuan
1. Memperluas wawasan
terhadap ekonomi syariah.
BAB 2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Syariah
Syariah secara harfiah berarti sumber mata air yang menjadi tempat minum
hewan dan manusia. Pengertian harfiah ini menjadi pengertian khusus atau
istilah dalam kajian Islam, yang sering disebut syari’at Islam, yaitu sumber
kehidupan. Syariah atau syari’ah dalam pengertian sumber kehidupan ini
berkembang menjadi dua istilah teknis. Pertama, syariah dalam arti
sumberl petunjuk kehidupan umat manusia, yaitu wahyu dala, arti al-matlu, yaitu
Al-Qur’an dan dalam, pengertian al-wahy ghair al-matlu, yaitu hadis atau
sunah rasul. Kedua, manusia, yakni ‘aql. ‘Aql di sini mengandung
pengerttian potensi bawaan manusia yang berfungsi mengenal, mengesakan, dan
mencintai Tuhan. Dengan demikian, syariah dalam pengertian wahyu dan dalam
pengettian ‘aql inilah yang menjadi sumber dalam petunjuk bagi kehidupan umat
manusia. Syariah Islam dalam pengertian itu memungkinkan lahirnya berbagai
sistem syariah dalam keseluruhan lahirnya sistem politik syariah, sistem
ketatanegaraan dan pemerintahan syariah, sistem ekonomi syariah, serta sistem
lainnya dala berbagai bidang kehidupan.[1]
Sistem ekonomi syariah atau sistem ekonomi Islam, sebagai suatu sistem yang
merujuk pada syariat, yaitu petunjuk wahyu, diyakini para penganutnya sebagai
suatu sistem yang dapat memakmurkan dan mensejahterakan para pengamalnya, baik
muslim maupun nonmuslim. Ekonomi syariah diyakini sebagai sistem ekonomi yang
mendapat panduan nilai dan norma kehidupan yang datang dari Yang Mahabesar dan
Mahaadil, Allah SWT. Tujuannya pun tentu untuk menciptakan dan mewujudkan
kesejahteraan dunia akhirat dalam kehidupan masyarakat yang berkeadilan. Dengan
kata lain, sistem ekonomi syariah diyakini lebih memberikan jaminan bagi
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Bahkan, karena bersifat
universal dan dapat menjadi rahmat bagi sekalian alam, sistem syariah Islam
bukan hanya dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan dalam ruang
lingkup masyarakat yang beragama Islam, melainkan dapat dilaksanakan dalam
semua lingkungan dan komunitas masyarakat manapun yang secara konsisten
berpegang teguh dalam melaksanakan prinsip-prinsipnya.[2]
Syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia,
hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam
sekitar berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis[3]
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[4]
B.
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah yg diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril untuk dibaca,
dipahami, dan diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi umat manusia[5]
2. Hadis
Hadis adalah sabda, perbuatan, takrir (ketetapan) Nabi Muhammad SAW yang
diriwayatkan atau diceritakan oleh sahabat untuk menjelaskan dan menentukan
hukum Islam[6]
C.
Nilai Yang Menjadi Pedoman
Ekonomi Syariah
1. Zakat
Zakat adalah jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin, dan
sebagainya) menurut ketentuan yg telah ditetapkan oleh syara’.
2. Larangan Riba
Riba adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu
yang terpakai selama hutang itu belum dibayar
Dasar Hukum :
a) QS Ar Rum (30): 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
b) QS An Nisa (4):
160-161
Maka disebabkan kezaliman
orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang
dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta
benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
c) QS Ali Imran (3): 130
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
d)
QS Al Baqarah (2): 278-279
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
3. Qirad
Qirad adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang
mempunyai keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit
ekonomi atau usaha.
Bentuk qirad:
a) Mudharabah adalah Akad
kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al
mal, Lembaga keuangan Syariah) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua
(‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha
dibagi di antara mereka sesuai kesepakatanyang dituangkan dalam kontrak.
(Dasar Hukum Mudharabah : Fatwa
DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000.)
b) Murabahah adalah Menjual suatu
barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya
dengan harga yang lebih sebagai laba.
(Dasar hukum Murabahah : Fatwa DSN
No.04/DSN-MUI/I/2000).
c) Musyarakah adalah Pembiayaan
berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
(Dasar hukum Musyarakah : Fatwa DSN
No.08/DSN-MUI/IV/2000).
d)
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Anonim. Ekonomi syariah. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah.
Diakses 16 februari 2016)
Kamus Besar Bahasa
Indonesia.
Prof. Dr. H. Juhaya
S. Pradja, M.A. 2012. Ekonomi Syariah. Bandung : Pustaka Setia.
[1] Prof. Dr. H. Juhaya S. Pradja, M.A., Ekonomi Syariah, Bandung :
Pustaka Setia, Hlm. 73
[2] Prof. Dr. H. Juhaya S. Pradja, M.A., 2012, Ekonomi Syariah, Bandung :
Pustaka Setia, Hlm. 74
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
[5] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia
Comments
Post a Comment