Skip to main content

Makalah Kliring - Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr. wb.

Alhamdulillah, penulis panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat, Hidayah Dan Inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas ini dengan judul “Kliring”.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Tugas ini masih banyak kekurangan, untuk itu penulis tidak menutup masukan berupa saran maupun kritik dari seluruh pihak untuk perbaikan Tugas ini. Demikian semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua, Aamiin.
Wa’alaikumsalam wr.wb.


                                                                                                            
                                                                                      Samarinda, 14 Februari 2018

                                                                                                       Penulis
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ...................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ ii
1.      Bab I Pendahuluan
1.1.   Latar Belakang ........................................................................................... 1
2.      Bab II Pembahasan
2.1.   Pengertian Kliring ..................................................................................... 2
2.2.   Sistem Kliring ............................................................................................ 5
2.3.   Mekanisme Kliring .................................................................................... 7
3.      Bab III Penutup
3.1.   Simpulan ......................................................................................................
4.      Bab IV  Daftar Pustaka ..........................................................................          


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uang kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia. Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI, disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :
a.         Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
b.         Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c.         Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai
sektor-sektor produktif di masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Penjelasan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999). Pengertian kliring adalah cara perhitungan hutang atau piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga jangka pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya dengan tujuan mudah dalam penyelesaiannya  dan sudah terjamin keamanannya oleh bank, selain itu dapat memperlancar dalam teransaksi dalam bentuk pembayaran giral.
Pengertian uang giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang yang cara penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, pemindah bukuan dan surat perintah pembayaran lainnya.
    Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas namacbank atau nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada di dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh bank indonesia.
Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran- pelanggaran terhadap ketentuan bank indonesia atau ketidakmampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya. Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampaui jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggra, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring ditutup. Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga maka atas persetujuan  bank indonesisa penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu tersebut sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka. Apabila saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga, maka peserta itu dapat dihentikan untuk sementara dari keikutsertaannya kliring.
Kliring dselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pengunduran diri antara lain:
a.       Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat-syarat ikut kliring.
b.      Masalah dalam kepengurusan seperti perselisihan dan lain-lain.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
a.       Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
b.      Mempunyai izin yang sah.
c.       Keadaan administrasi dan keuangna memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
d.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang- kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
e.       Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata- rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku 6  bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
f.        Bank peserta menunjukan minimal orag wakil tetap pada lembaga kliring

B.     Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4(empat) macam sistem kliring, yaitu :
1.      Sistem manual;
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
2.      Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
3.      Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
4.      Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.
C.    Mekanisme Kliring
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Penjelasan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999), dan tujuan diselenggarakannya kegiatan kliring itu sendiri adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat.


DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/18/Pbi/2005.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000
Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/8/DASP tanggal 4 Mei 2000
Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/7/DASP tanggal 7 Mei 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999.
blogaanawati.wordpress.com

www.bi.go.id/id

Comments

Popular posts from this blog

Melody & Chord Gitar : Wali Band - Yank

Intro : 4.6 3.6 3.6 2.5 2.9 2.7 2.5 2.7 2.5 2.4 2.4 2.5 2.7 2.5 2.4 2.2 2.9 2.7 2.5 2.4 2.5 2.4 2.5 3.6 2.4 2.5 3.6 3.6 2.5 2.9 2.7 2.5 2.7 2.5 2.4 2.7 2.7 2.5 2.4 2.5 2.4 2.5 3.6 2.7 2.5 2.4 2.2 2.0 2.2 F#m C#m yang.....coba kau jujur padaku F#m C#m yang.....foto siapa di dompetmu F#m C#m yang.....kok kamu diam begitu F#m G# sa..yang.. jawab atau aku pergi sayang Reff : C#m aku tak mau bicara B sebelum kau cerita semua F#m apa maumu siapa dirinya G# tak betah bila ada yang lain C#m jangan hubungi aku lagi B ini bisa jadi yang terakhir F#m aku ngerti kamu kau tak ngerti aku G# sekarang atau tak selamanya C#m B A B C#m F#m C#m yang....jangan kira aku tak tahu F#m C#m yang....tak mudah kau bodohiku F#m C#m yang....tolong dengarkanlah aku F#m

Chord & Tab Gitar : Mujhse Dosti Karoge

Chord & Tab Gitar : Mujhse Dosti Karoge - Mujhse Dosti Karoge Intro : e-3-5-6--3-5-6--3-5-3/1------- B------------------------------ G------------------------------ D------------------------------ A------------------------------ E------------------------------ e-1-3-5--1-3-5--1-6-5-3-3----- B------------------------------ G------------------------------ D------------------------------ A------------------------------ E------------------------------ Strum G major Few times..(listen to da song) Strum G, F, and G major few times (listen to da song) song starts.... G.....................................F.... keh do ki tum mere dil mein rahoge F.....................................G.... keh do ki tum mujhse dosti karoge repeat 2X C............G............F..................G.... .. Dekhungi, sochungi, kal parso kuch kahungi

KISAH CINTA MENGHARUKAN, "JAWABAN TERINDAH DARIMU"

KISAH CINTA MENGHARUKAN, "JAWABAN TERINDAH DARIMU" KISAH CINTA MENGHARUKAN, "JAWABAN TERINDAH DARIMU"<3 Smoga yg Like dpt jodoh yg baik Akhlaknya. Aamiin <3... fb.me/21FCrleZh — MuhammadSainudinNoor (@Sainudin97) 23 Mei 2013 Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Kunikmati udara pagi ini. Subhanallah begitu menyejukkan. Kuhela nafas panjang agar udara segar itu masuk ke dalam tubuhku, menjadi kekuatan dakwah bagiku. Hufth .... segarnya. Dari kejauhan ku lihat lelaki itu lagi,lelaki yang kemarin mengantar susu untuk Nenek. "Selamat pagi Mbak Killa." sapanya ramah. "Iya, selamat pagi juga." jawabku menundukkan kepala setelah kusadari lelaki itu sedari tadi telah menjatuhkan pandangannya tepat pada bola mataku. "Nenek ada, Mbak?" tanyanya kemudian. "Ma'af, Nenek sedang ke pasar." jawabku. "Kalau begitu saya boleh titip ini pada Mbak Killa?" tanyanya lagi seraya menyodorkan dua bungkus susu kedelai dalam