KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Alhamdulillah, penulis
panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat, Hidayah
Dan Inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas ini dengan judul “Kliring”.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan Tugas ini masih banyak kekurangan, untuk itu penulis tidak
menutup masukan berupa saran maupun kritik dari seluruh pihak untuk perbaikan
Tugas ini. Demikian semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua, Aamiin.
Wa’alaikumsalam
wr.wb.
Samarinda, 14 Februari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ...................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ ii
1. Bab I Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang ........................................................................................... 1
2. Bab II Pembahasan
2.1.
Pengertian Kliring ..................................................................................... 2
2.2.
Sistem Kliring ............................................................................................ 5
2.3.
Mekanisme Kliring .................................................................................... 7
3. Bab III Penutup
3.1.
Simpulan ......................................................................................................
4. Bab IV Daftar
Pustaka ..........................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejalan
dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa
ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti
Cek, Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran
disamping uang kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim
digunakan di Indonesia. Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan
penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening
bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral
(Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya beberapa keunggulan
pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral dibandingkan dengan uang
tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan.
Sebagaimana
diketahui dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang
Bank Indonesia (UU BI), disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI, disebutkan
bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :
a.
Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran;
b.
Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c.
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
Dalam
kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud
di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang mengatur
sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
Penyelenggaraan
kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam
upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank
peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara
kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran
giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan
dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai
sektor-sektor produktif
di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Penjelasan
Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999). Pengertian kliring adalah cara perhitungan
hutang atau piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga
jangka pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya dengan tujuan mudah dalam
penyelesaiannya dan sudah terjamin
keamanannya oleh bank, selain itu dapat memperlancar dalam teransaksi dalam
bentuk pembayaran giral.
Pengertian uang giral adalah simpanan dari
pihak ketiga yang yang cara penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
cek, pemindah bukuan dan surat perintah pembayaran lainnya.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan
elektronik antarbank baik atas namacbank atau nasabah yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring
adalah bank umum yang berada di dalam wilayah kliring tertentu dan tidak
dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh bank indonesia.
Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti
kliring karena berbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan
pelanggaran- pelanggaran terhadap ketentuan bank indonesia atau
ketidakmampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya. Sebagai contoh,
apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampaui jaminan kliring yang
tersedia pada penyelenggra, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring
ditutup. Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat
menyelesaikan juga maka atas persetujuan
bank indonesisa penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu tersebut
sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka. Apabila
saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga, maka peserta itu dapat dihentikan
untuk sementara dari keikutsertaannya kliring.
Kliring dselenggarakan setiap hari kerja,
sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan
oleh penyelenggara. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak
dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan
pengunduran diri antara lain:
a. Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat
memenuhi syarat-syarat ikut kliring.
b. Masalah dalam kepengurusan seperti
perselisihan dan lain-lain.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank
umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu:
a. Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut
serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
b. Mempunyai izin yang sah.
c. Keadaan administrasi dan keuangna
memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
d. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan
kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai
sekurang- kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank
baru diwilayahnya.
e. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-
rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata- rata tagihan harian 20 hari
terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi
peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya
berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal
penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta
tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
f.
Bank
peserta menunjukan minimal orag wakil tetap pada lembaga kliring
B.
Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di
Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4(empat) macam sistem kliring, yaitu :
1. Sistem manual;
Sistem
Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual
oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
2. Sistem Semi Otomasi;
Sistem
Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi,
sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada
proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang
dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
3. Sistem Otomasi;
Sistem
Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan,
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara
secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan
pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan
oleh peserta kliring.
4. Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia,
yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang
meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No.
7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli
2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah
kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi
SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai
dengan tahun 2007.
C.
Mekanisme Kliring
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Kliring
adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank
baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu (Penjelasan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999), dan tujuan
diselenggarakannya kegiatan kliring itu sendiri adalah untuk mempermudah
transaksi pembayaran yang aman dan cepat.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Bank Indonesia
Nomor : 7/18/Pbi/2005.
Surat Edaran Bank
Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000
Surat Edaran Bank
Indonesia No. 2/8/DASP tanggal 4 Mei 2000
Surat Edaran Bank
Indonesia No. 4/7/DASP tanggal 7 Mei 2002
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1999.
blogaanawati.wordpress.com
www.bi.go.id/id
Comments
Post a Comment